Dalam ajaran islam seseorang dengan apa yang dimilikinya akan dipertanyakan Alloh SWT di akhirat kelak. Manusia tidak akan bergeser dari tempatnya di hari qiamat sampai ia ditanya 4 perkara. Salah satu perkara yang ditanyakan itu ialah dari mana harta diperoleh dan ke mana harta itu digunakan.
Kita haruslah waspada terhadap harta yang tidak jelas asal usulnya (haram). Harta yang haram akan menjadi darah dan daging yang tumbuh dalam tubuh kita, dan neraka lebih pantas untuknya. Islam dengan tegas melarang mengambil, merampok dan mencuri harta yang bukan haknya walaupun harta itu kepunyaan orang kafir. Orang lain boleh jadi tidak mengetahui apa yang kita kerjakan dalam memperoleh harta, namun Alloh SWT maha mengetahui. Tidak ada sejengkal tanah atau ruangpun yang ada di langit dan bumi langit tanpa liputan ilmu Alloh SWT.
Saat perang Khaibar, nabi berkeinginan untuk menaklukkan daerah Khaibar dengan ucapan “Aku akan berikan kepemimpian perang kepada orang yang cinta kepada Alloh, dan Alloh cinta kepada orang itu”. Setelah perang usai, ada salah seorang pasukan Islam yang gugur, sebut saja namanya si Fulan. Pasukan yang lain menghadap dan berkata kepada rosul, “Fulan sahid, Fulan sahid…”. Mendengar perkataan sahabat, nabi berkata, “Sesungguhnya si Fulan tidak syahid”. Para sahabat terkejut dengan jawaban nabi tersebut, kenapa nabi mengatakan si fulan tidak sahid, padahal dia benar-benar menyaksikan si Fulan meninggal saat perang Khaibar.
Penasaran dengan jawaban nabi ini, para sahabat mengecek apa yang dilakukan si Fulan itu saat berperang. Usut punya usut, ternyata sahabat menemukan bahwa si Fulan itu telah mengambil sesuatu harta rampasan perang(ghonimah) sebelum secara sah dibagikan. Walaupun sesungguhnya harta rampasan perang itu akan menjadi miliknya setelah proses pembagian dengan sah.
Kisah ini menegasakan bahwa kesyahidan seseorang akan gugur dikarenakan sebagian kecil harta yang bukan haknya, yang diperoleh bukan dengan jalan yang halal. Untuk itu, berhati-hatilah dengan harta yang diperoleh dengan tidak halal.
Saat kita telah berhati-hati mencari harta sehingga seluruh harta dijamin kehalalannya, kehati-hatian kita tidaklah berhenti di sini. Ada satu proses lagi yang perlu menjadi perhatian yakni, dibelanjakan buat apa harta itu. Apakah kita telah menunaikan hak-hak orang miskin yang ada dalam harta kita melalui zakat, infaq dan shodaqoh.
Proses mencari harta dan membelanjakan harta kedua-duanya sama akan diminta pertanggungjawaban oleh Alloh SWT kelak di akhirat. Untuk itu marilah kita berhati-hati dalam hal ini
Kita haruslah waspada terhadap harta yang tidak jelas asal usulnya (haram). Harta yang haram akan menjadi darah dan daging yang tumbuh dalam tubuh kita, dan neraka lebih pantas untuknya. Islam dengan tegas melarang mengambil, merampok dan mencuri harta yang bukan haknya walaupun harta itu kepunyaan orang kafir. Orang lain boleh jadi tidak mengetahui apa yang kita kerjakan dalam memperoleh harta, namun Alloh SWT maha mengetahui. Tidak ada sejengkal tanah atau ruangpun yang ada di langit dan bumi langit tanpa liputan ilmu Alloh SWT.
Saat perang Khaibar, nabi berkeinginan untuk menaklukkan daerah Khaibar dengan ucapan “Aku akan berikan kepemimpian perang kepada orang yang cinta kepada Alloh, dan Alloh cinta kepada orang itu”. Setelah perang usai, ada salah seorang pasukan Islam yang gugur, sebut saja namanya si Fulan. Pasukan yang lain menghadap dan berkata kepada rosul, “Fulan sahid, Fulan sahid…”. Mendengar perkataan sahabat, nabi berkata, “Sesungguhnya si Fulan tidak syahid”. Para sahabat terkejut dengan jawaban nabi tersebut, kenapa nabi mengatakan si fulan tidak sahid, padahal dia benar-benar menyaksikan si Fulan meninggal saat perang Khaibar.
Penasaran dengan jawaban nabi ini, para sahabat mengecek apa yang dilakukan si Fulan itu saat berperang. Usut punya usut, ternyata sahabat menemukan bahwa si Fulan itu telah mengambil sesuatu harta rampasan perang(ghonimah) sebelum secara sah dibagikan. Walaupun sesungguhnya harta rampasan perang itu akan menjadi miliknya setelah proses pembagian dengan sah.
Kisah ini menegasakan bahwa kesyahidan seseorang akan gugur dikarenakan sebagian kecil harta yang bukan haknya, yang diperoleh bukan dengan jalan yang halal. Untuk itu, berhati-hatilah dengan harta yang diperoleh dengan tidak halal.
Saat kita telah berhati-hati mencari harta sehingga seluruh harta dijamin kehalalannya, kehati-hatian kita tidaklah berhenti di sini. Ada satu proses lagi yang perlu menjadi perhatian yakni, dibelanjakan buat apa harta itu. Apakah kita telah menunaikan hak-hak orang miskin yang ada dalam harta kita melalui zakat, infaq dan shodaqoh.
Proses mencari harta dan membelanjakan harta kedua-duanya sama akan diminta pertanggungjawaban oleh Alloh SWT kelak di akhirat. Untuk itu marilah kita berhati-hati dalam hal ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar